makalah aspek legal keperawatan
KATA PENGANTAR
Segala
puji hanya milik Allah SWT. Shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada
Rasulullah SAW. Berkat rahmat dan limpahan-Nya saya mampu menyelesaikan tugas
etika keperawatan.
Dalam
penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang saya hadapi.
Namun saya menyadari bahwa kelancaran dan penyusunan materi ini tidak lain
berkat bantuan, dorongan dan bimbingan kedua orang tua, sehingga kendala –
kendala yang saya hadapi dapat teratasi.
Makalah
ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang kaitan aspek legal
praktek keperawatan. Makalah ini saya susun dengan berbagai ragam rintangan.
Baik itu yang datang dari diri sendiri maupun dari luar. Namun dengan penuh
kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah SWT makalah ini dapat terselesaikan.
Semoga
makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan
pemikiran kepada pembaca khususnya para mahasiswa Akademi Keperawatan Pragolo
Pati. Saya sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kata
sempurna. Untuk itu, kepada dosen pembimbing saya meminta masukannya demi
perbaikan pembuatan makalah saya di masa yang akan datang dan mengharapkan
kritik dan saran dari para pembaca.
Gabus,06 Oktober 2014
Penyusun
DAFTAR
ISI
Kata
pengantar ................................................................................................
(i)
Daftar
isi ..........................................................................................................
(ii)
Bab I
Pendahuluan
................................................................................................... (1)
A.
Latar
belakang
.....................................................................................(1)
B.
Rumusan
masalah ...............................................................................(2)
C.
Tujuan
.................................................................................................(2)
Bab II
Tinjauan
pusataka
...........................................................................................(3)
1.
Definisi
legal keperawatan
.................................................................(3)
2.
Definisi
malpraktek dan kelalaian
......................................................(5)
3.
Definisi
legislasi dalam keperawatan .................................................(6)
4.
Undang
– undang tentang keperawatan ...........................................(6)
5.
Perlindungan
hukum untuk keperawatan .........................................(8)
6.
Mencegah
masalah hukum.................................................................(8)
Bab III
Penutup
..........................................................................................................(9)
A.
Kesimpulan
........................................................................................(9)
B.
Saran
.................................................................................................(9)
Daftar
pustaka
................................................................................................(10)
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Aspek legal
dapat didefinisikan sebagai studi kelayakan yang mempermasalahkan keabsahan
suatu tindakan ditinjau dan hukum yang berlaku di Indonesia. Asuhan keperawatan
(askep) merupakan aspek legal bagi seorang perawat walaupun format model asuhan
keperawatan di berbagai rumah sakit berbeda-beda. Aspek legal dikaitkan dengan
dokumentasi keperawatan merupakan bukti tertulis terhadap tindakan yang sudah
dilakukan sebagai bentuk asuhan keperawatan pada pasien/keluarga/kelompok/komunitas[1].
Pendokumentasian sangat penting dalam perawatan kesehatan saat ini. Edelstein
(1990) mendefinisikan dokumentasi sebagai segala sesuatu yang ditulis atau
dicetak yang dipercaya sebagai data untuk disahkan orang. Rekam medis haruslah
menggambarkan secara komprehensif dari status kesehatan dan kebutuhan klien,
boleh dikatakan seluruh tindakan yang diberikan untuk perawatan klien.
Pendokumentasian yang baik harus menggambarkan tidak hanya kualitas dari
perawatan tetapi juga data dari setiap pertanggung jawaban anggota tim
kesehatan lain dalam pemberian perawatan. Dokumentasi keperawatan adalah
informasi tertulis tentang status dan perkembangan kondisi kesehatan pasien
serta semua kegiatan asuhan keperawatan yang dilakukan oleh perawat (Fischbach,
1991).
Aspek legal
keperawatan pada kewenangan formalnya adalah izin yang memberikan kewenangan
kepada penerimanya untuk melakukan praktek profesi perawat yaitu Surat Ijin Kerja (SIK) bila
bekerja di suatu institusi dan Surat Ijin Praktek Perawat (SIPP) bila bekerja
secara perseorangan atau berkelompok.
Kewenangan itu,
hanya di berikan kepada orang yang memiliki kemampuan. Namun, memiliki
kemampuan tidak berarti memiliki kewenangan.
Dalam
profesi kesehatan hanya kewenangan yang
bersifat umum saja yang di atur oleh Departement Kesehatan sebagai penguasa
segala keprofesian di bidang kesehatan dan kedokteran. Sementara itu,
kewenangan yang bersifat khusus dalam arti tindakan kedokteran atau kesehatan
tertentu di serahkan kepada profesi masing-masing[2].
Hal ini juga
menyebabkan semua perawat dianggap sama pengetahuan dan ketrampilannya, tanpa
memperhatikan latar belakang ilmiah yang mereka miliki.
Tanggal 12 Mei
2008 adalah Hari Keperawatan Sedunia. Di Indonesia, momentum tersebut akan
digunakan untuk mendorong berbagai pihak mengesahkan Rancangan Undang-Undang
Praktik keperawatan. Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menganggap
bahwa keberadaan Undang-Undang akan memberikan perlindungan hukum bagi
masyarakat terhadap pelayanan keperawatan dan profesi perawat.
Indonesia, Laos
dan Vietnam adalah tiga Negara ASEAN yang belum memiliki Undang-Undang Praktik
Keperawatan. Padahal, Indonesia memproduksi tenaga perawat dalam jumlah besar.
Hal ini mengakibatkan kita tertinggal dari negara-negara Asia, terutama lemahnya
regulasi praktik keperawatan, yang berdampak pada sulitnya menembus globalisasi.
Perawat kita sulit memasuki dan mendapat pengakuan dari negara lain, sementara
mereka akan mudah masuk ke negara kita.
Sementara negara
negara ASEAN seperti Philippines, Thailand, Singapore, Malaysia, sudah memiliki
Undang Undang Praktik Keperawatan (Nursing Practice Acts) sejak puluhan tahun
yang lalu.Mereka siap untuk melindungi masyarakatnya dan lebih lebih lagi siap
untuk menghadapi globalisasi perawat asing masuk ke negaranya dan perawatnya
bekerja di negara lain[3].
B. RUMUSAN
MASALAH
1.
Mengetahui
apa yang di maksud dengan aspek legal keperawatan.
2.
Mengetahui apa MALPRAKTEK dan KELALAIAN.
3.
Mengetahui apa yang di maksud legislasi
keperawatan.
4.
Bagaimana undang undang yang berkaitan dengan
praktek keperawatan.
5.
Bagaimana perlindungan hukum untuk keperawatan.
6.
Bagaimana mencegah masalah hukum.
C. TUJUAN
1.
Untuk mengetahui tentang aspek legal keperawatan.
2.
Untuk mengetahui tentang malpraktek.
3.
Untuk mengetahui tentang legislasi keperawatan.
4.
Untuk mengetahui undang undang yang berkaitan
dengan praktek keperawatan.
5.
Untuk mengetahui tentang perlindungan hukum
untuk keperawatan.
6.
Untuk mengetahui cara mencegah masalah hukum.
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
1.
DEFINISI ASPEK LEGAL KEPERAWATAN
Aspek legal keperawatan adalah aspek peraturan
perawatan dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan
tanggung jawabnya pada berbagai tatanan pelayanan, termasuk hak dan
kewajibannya yang di atur dalam undang undang keperawatan.
Keperawatan adalah bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan
kesehatan, di dasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan di tujukan pada individu,
keluarga, kelompok dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh
proses kehidupan manusia.
Perawat sebagai profesi dan bagian integral dari pelayanan kesehatan
tidak saja membutuhkan kesabaran. Kemampuannya untuk ikut mengatasi masalah
masalah kesehatan tentu harus juga bisa di andalkan.
Untuk mewujudkan keperawatan sebagai profesi yang
utuh, ada beberapa syarat yang harus di penuhi. Setiap perawat harus mempunyai “body
of knowledge” yang spesifik, memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui
praktek keprofesian yang di dasari motivasi altruistik, mempunyai standar
kompetensi dan kode etik profesi. Para
praktisi di persiapkan melalui pendidikan khusus pada jenjang pendidikan
tinggi.
INTERNATIONAL COUNCIL of NURSES (ICN) mengeluarkan
kerangka kerja kompetensi bagi perawat yang mencakup tiga bidang, yaitu bidang
professional, Ethical and legal
practice, bidang care provision and management dan bidang Management
Development. “setiap profesi pada dasarnya memiliki tiga syarat utama yaitu
kompetensi yang di peroleh melalui pelatihan yang ekstensif , komponen
intelektual yang bermakna dalam melakukan tugasnya, dan memberikan pelayan
penting kepada masyarakat[4]”.
Aspek legal profesi keperawatan meliputi kewenangan
berkaitan dengan izin melaksanakan praktek profesi. Kewenangan memiliki 2 aspek
yaitu kewenangan material dan kewenangan formal. Kewenangan seseorang di
peroleh sejak seseorang memiliki kompetensi dan kemudian teregristasi
(registered nurse) yang di sebut SURAT IJIN PERAWAT (SIP).
Aspek legal keperawatan meliputi:
·
Memberikan kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan
mana yang sesuai dengan hukum.
·
Membedakan tanggung jawab perawat dengan profesi
lain.
·
Membantu menentukan batas-batas kewenangan
tindakan keperawatan mandiri.
·
Membantu mempertahankan standar praktek
keperawatan dengan meletakkan posisi perawat memiliki akuntabilitas di bawah
hukum.
·
Dalam keadaan darurat mengancam jiwa seseorang,
perawat berwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan yang
di tujukan untuk penyelamatan jiwa.
·
Perawat menjalankan praktek perorangan harus
mencantumkan SIPP di ruang prakteknya.
·
Perawat yang memiliki SIPP dapat melakukan
asuhan dalam bentuk kunjungan rumah.
·
Persyaratan praktek perorangan
sekurang-kurangnya memenuhi:
Ø
Tempat praktek memenuhi syarat,
Ø
Memiliki perlengkapan peralatan dan administrasi
termasuk formulir atau buku kunjungan, catatan tindakan, dan formulir rujukan.
Larangan perawat dalam melakukan praktek :
·
Praktek di larang menjalankan praktek selain
yang tercantum dalam izin dan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
standar profesi.
·
Bagi perawat yang memberikan pertolongan dalam
keadaan darurat atau menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada
tenaga kesehatan lain, di kecualikan dari larangan ini.
·
Kepala dinas atau organisasi profesi dapat
memberikan peringatan lisan atau tertulis kepada perawat yang melakukan
pelanggaran.
·
Peringatan tertulis paling banyak dilakukan 3
kali, apabila tidak di indahkan SIK dan SIPP dapat di cabut.
·
Sebelum SIK dan SIPP di cabut kepala dinas
kesehatan terlebih dahulu mendengar pertimbangan dari MDTK dan MP2EM.
Sanksi seorang
perawat, yaitu:
·
Pelanggaran ringan, pencabutan izin
selama-lamanya 3 bulan.
·
Pelanggaran sedang, pencabutan izin
selama-lamanya 6 bulan.
·
Pelanggaran berat, pencabutan izin
selama-lamanya 1 tahun.
·
Penetapan pelanggaran di dasarkan pada motif
pelanggaran serta situasi setempat.
Hak dan
kewajiban seorang perawat.
Ø
HAK perawat:
a.
Perawat berhak mendapatkan perlindungan hukum
dalam melaksanakan tugas sesuai profesinya.
b.
Perawat berhak untuk mengembangkan diri melalui
kemampuan sosialisasi sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
c.
Perawat berhak untuk menolak keinginan pasien
atau klien yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, serta
standart dan kode etik profesi.
d.
Perawat berhak untuk mendapatkan informasi
lengkap dari pasien atau klien atau keluarganya tentang keluhan kesehatan dan
ketidakpuasannya terhadap pelayanan yang di berikan.
e.
Perawat berhak untuk meningkatkan ilmu
pengetahuannya berdasarkan perkembangan IPTEK dalam bidang
keperawatan/kesehatan secara terus menerus.
f.
Perawat berhak untuk di perlakukan secara adil
dan adil oleh institusi pelayanan maupun pasien / klien.
g.
Perawat berhak mendapatkan jaminan perlindungan
terhadap resiko kerja yang dapat menimbulkan bahaya fisik maupun stress
emosional.
h.
Perawat berhak di ikut sertakan dalam penyusunan
dan penetapan kebijaksanaan pelayanan kesehatan.
Ø
KEWAJIBAN perawat , yaitu:
a.
Perawat wajib mematuhi semua peraturan institusi
yang bersangkutan.
b.
Wajib memberikan pelayanan kesehatan / asuhan
keperawatan sesuai standart profesi.
c.
Wajib menghormati hak-hak pasien / klien.
d.
Wajib membuat dokumentasi askep secara akurat,
berkesinambungan.
e.
Wajib berkolaborasi dengan tenaga medis/ tenaga
kesehatan terkait lainnya dalam memberikan pelayanan kesehatan dan keperawatan
kepada pasien atau klien.
f.
Menaati semua peraturan perundang-undangan.
2.
Pengertian MALPRAKTEK dan KELALAIAN.
a.
Malpraktek yaitu praktek kedokteran yang salah
atau tidak sesuai dengan standar profesi atau standar prosedur operasional. Untuk
malpraktek dokter dapat dikenai hukum kriminal dan hukum sipil. Malpraktek
kedokteran terdiri dari 4 hal yaitu:
Tanggung jawab kriminal
Malpraktek secara etik
Tanggung jawab sipil
Tanggung jawab publik
Tindakan yang termasuk malpraktek
yaitu :
Ø
Kesalahan diagnosa
Ø
Penyuapan
Ø
Penyalahgunaan alat alat kesehatan
Ø
Pemberian dosis obat yang salah
Ø
Alat-alat yang tidak memenuhi standar atau tidak
steril
Ø
Salah pemberian obat pada pasien
Ø
Kesalahan prosedur operasi
Dampak Malpraktek yaitu :
Ø
Merugikan pasien terutama pada fisiknya bisa
menimbulkan cacat yang permanen.
Ø
Bagi petugas kesehatan mengalami gangguan
psikologisnya, karena merasa bersalah.
Ø
Dari segi hukum dapat dijerat hukum pidana.
Ø
Dari segi sosial dapat dikucilkan oleh
masyarakat .
Ø
Dari segi agama mendapat dosa.
Ø
Dari etika keperawatan melanggar eitka
keperawatan bukan tindakan profesional.
b.
Kelalaian yaitu seorang perawat bersalah karena
kelalaian jika mencedrai pasien dengan cara tidak melakukan pekerjaan sesuai
dengan yang di harapkan ataupun tidak melakukan tugas dengan hati-hati sehingga
mengakibatkan pasien jatuh dan cedera.
3.
Pengertian legislasi dalam keperawatan.
Legislasi Keperawatan adalah proses pembuatan
undang-undang atau penyempurnaan perangkat hukumyang sudah ada yang
mempengaruhi ilmu dan kiat dalam praktik keperawatan[5].
Prinsip dasar legislasi untuk praktik keperawatan,
yaitu:
·
Harus jelas membedakan tiap katagori tenaga
keperawatan.
·
Badan yang mengurus legislasi bertanggung jawab
aatas system keperawatan.
·
Pemberian lisensi berdasarkan keberhasilan
pendidikan dan ujian sesuai ketetapan.
·
Memperinci kegiatan yang boleh dan tidak boleh
dilakukan perawat.
Fungsi
legislasi keperawatan, yaitu:
·
Memberi perlindungan kepada masyarakat terhadap pelayanan
keperawatan yang diberikan.
·
Memelihara
kualitas layanan keperawatan yang diberikan.
·
Memberi kejelasan batas kewenangan setiap
katagori tenaga keperawatan.
·
Menjamin adanya perlindungan hukum bagi perawat.
·
Memotivasi pengembangan profesi.
·
Meningkatkan proffesionalisme tenaga
keperawatan.
4.
UNDANG UNDANG tentang keperawatan.
Undang-undang praktik keperawatan sudah lama menjadi
bahan diskusi para perawat. PPNI pada kongres Nasional ke duanya di Surabaya
tahun 1980 mulai merekomendasikan perlunya bahan-bahan perundang-undangan untuk
perlindungan hukum bagi tenaga keperawatan. Tidak adanya Undang-Undang
perlindungan bagi perawat menyebabkan perawat secara penuh belum dapat
bertanggung jawab terhadap pelayanan yang mereka lakukan.
Hal ini juga menyebabkan semua perawat dianggap sama
pengetahuan dan ketrampilannya, tanpa memperhatikan latar belakang ilmiah yang
mereka miliki. UU dan peraturan lainnya yang ada di Indonesia yang berkaitan
dengan praktek keperawatan :
a)
UU No. 9
tahun 1960, tentang pokok-pokok kesehatan.
Bab II (tugas
Pemerintah), pasal 10 antara lain menyebutkan bahwa pemerintah mengatur
kedudukan hukum, wewenang dan kesanggupan hukum.
b)
UU No. 6 tahun 1963 tentang tenaga kesehatan.
UU ini merupakan penjabaran dari UU No. 9 tahun 1960.
UU ini membedakan tenaga kesehatan sarjana dan bukan sarjana. Tenaga sarjana
meliputi dokter, doter gigi dan apoteker. Tenaga perawat termasuk dalam tenaga
bukan sarjana atau tenaga kesehatan dengan pendidikan rendah, termasuk bidan
dan asisten farmasi dimana dalam menjalankan tugas dibawah pengawasan dokter,
dokter gigi dan apoteker. Pada keadaan tertentu kepada tenaga pendidik rendah
dapat diberikaqn kewenangan terbats untuk menjalankan pekerjaannya tanpa
pengawasan langsung.
c)
UU kesehatan No. 14 tahun 1964, tentang wajib
keja paramedis.
Pada pasal 2,ayat (3) dijelasakan bahwa tenaga
kesehatan sarjana muda, menengah dan rendah wqajib menjalankan wajib kerja pada
pemerintah selama 3 tahun. Dalam pasal 3 dihelaskan bahwa selama bekerja pada
pemerintah, tenaga kesehatan yang dimaksut pada pasal 2 memiliki kedudukan sebagain
pegawai negeri sehingga peraturan-peraturan pegawai negeri juga diberlakukan
terhadapnya. UU ini untuk saat ini sudah tidak sesuai dengan kemampuan
pemerintah dalam mengangkat pegawai negeri.
Yang perlu diperhatikan dalam UU ini, lagi posisi
perawat dinyatakan sebagai tenaga kerja pembantu bagi tenaga kesehatan akademis
termasuk dokter, sehingga dari aspek profesionalisasian, perawat rasanya masih
jauh dari kewenangan tanggung jawab terhadap pelayanannya sendiri.
d)
SK Menkes No. 262/per/VII/1979 tahun 1979.
Membedakan para medis menjadi dua golongan yaitu
paramedic keperawatan (termasuk bidan) dan paramedic non keperawata. Dari aspek
hukum, sartu hal yang perlu dicatat disini bahwa tenaga bidan tidak lagi
terpisah tetapi juga termasuk kategori tenaga keperawatan.
e)
UU kesehatan No. 23 tahun 1992
Merupakan UU yang banyak member kesempatan bagi
perkembangan termasuk praktik keperawatan professional karena dalam UU ini
dinyatakan tentang standar praktik, hak-hak pasien, kewenangan, maupun
perlindungan hukum bagi profesi kesehatan termasuk keperawatan.
Beberapa pernyataan UU kes. No. 23 Th. 1992 yang dapat
dipakai sebagai acuan pembuatan UU praaktik keperawatan adalah :
1)
Pasal 32 ayat 4
Pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan
ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan, hanya dapat dilaksanakan oleh tenaga
kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
2)
Pasal 53 ayat I
Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum
dalam melaksanakan tugas sesui dengan profesinya.
3)
Pasal 53 ayat 2
Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban
untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.
5.
Perlindungan Hukum untuk Keperawatan.
Di Indonesia, dengan telah terbitnya UU kesehatan
No.23 tahun 1992 memberikan suatu jalan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah
termasuk disini UU yang mengatur praktik keperawatan dan perlindungan dari
tuntunan malpraktik. Di berbagai negara maju dimana tuntutan malpraktik
terhadap tenaga professional semakin meningkat jumlahnya, maka berbagai area
pelayanan kesehatan telah melindungi para tenaga kesehatan termasuk perawat
dengan asuransi liabilitas atau asuransi malpraktik. Seiring dengan
perkembangan zaman, tidak menutup kemungkinan dimasa mendatang asuransi
malpraktik juga perlu dipertimbangkan bagi semua tenaga kesehatan termasuk
perawat di Indonesia.
6.
Mencegah Masalah Hukum
Masalah hukum memang merupakan hal yang kompleks
karena menyangkut nasib manusia. Menanggapi hal ini kita jadi ingat slogan lama
“mencegah lebih baik dari pada mengobati”. Kiranya mencegah masalah hukum lebih
baik dari pada memberikan sanksi hukum. Untuk ini sebagai perawat harus
mengetahui prinsip-prinsip dalam mencegah hukum.
Dibawah ini akan dibahas beberapa hal yang dapat
dilakukan perawat yang merupakan nurse defender terhadap masalah hukum :
a)
Ketahui hukum atau UU yang mengatur praktik
anda.
b)
Jangan melakukAn apapun yang anda tidak tahu
bagaimana melakukannya (bila perlu, pelajarilah caranya).
c)
Pertahankan kompetisi praktik anda, penting
mengikuti pendidikan keperawatan berkelanjutan.
d)
Sebagai penuntut untuk meningkatkan praktik,
mendapatkan kritik, dan kesenjangan pengetahuan/keterampilan, lakukan
pengkajian diri, evaluasi kelompok, audit dan evaluasi dari supervisor.
e)
Jangan ceroboh dalam melakukan praktik
keperawatan.
f)
Tetap perhatian pada pasien dan keluarganya. Sering
berkomunikasi dengan orang lain, jangan menutup diri.
g)
Catat secara akurat, objektif dan lengkap, jangan dihapus.
h)
Delegasikan secara aman dan absah, ketahui
persiapan dan kemampuan orang-orang dibawah pengawasan anda.
i)
Bantu pengembangan kebijakan dan prosedur (dalam
badan hukum).
j)
Ikuti asuransi malpraktik, jika saat ini
tersedia.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Ø
Aspek legal keperawatan adalah aspek peraturan
perawatan dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan
tanggung jawabnya pada berbagai tatanan pelayanan, termasuk hak dan
kewajibannya yang di atur dalam undang undang keperawatan.
Ø
Keperawatan adalah bentuk pelayanan
profesional yang merupakan bagian
integral dari pelayanan kesehatan, di dasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan
di tujukan pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat baik sehat maupun
sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
Ø
Aspek legal profesi keperawatan meliputi
kewenangan berkaitan dengan izin melaksanakan praktek profesi.
Ø
Malpraktek yaitu praktek kedokteran yang salah
atau tidak sesuai dengan standar profesi atau standar prosedur operasional.
Ø
Kelalaian yaitu seorang perawat bersalah karena
kelalaian jika mencedrai pasien dengan cara tidak melakukan pekerjaan sesuai
dengan yang di harapkan ataupun tidak melakukan tugas dengan hati-hati sehingga
mengakibatkan pasien jatuh dan cedera.
Ø
Legislasi Keperawatan adalah proses pembuatan
undang-undang atau penyempurnaan perangkat hukumyang sudah ada yang
mempengaruhi ilmu dan kiat dalam praktik keperawatan
Ø
PPNI pada kongres Nasional ke duanya di Surabaya
tahun 1980 mulai merekomendasikan perlunya bahan-bahan perundang-undangan untuk
perlindungan hukum bagi tenaga keperawatan.
B.
SARAN
Dalam prakteknya perawat dituntut untuk tanggap dalam memberikan
asuhan keperawatan pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat dalam
menyelesaikan masalah kesehatan dan kompleks, memberikan tindakan keperawatan
langsung, pendidikan, nasehat, konseling, dalam rangka penyelesaian masalah
keperawatan melalui pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam upaya memandirikan
sistem klien, memberikan pelayanan keperawatan disarana kesehatan dan tatanan
lainnya, memberikan pengobatan dan tindakan medik terbatas, pelayanan KB,
imunisasi, pertolongan persalinan normal dan menulis permintaan obat,
melaksanakan program pengobatan secara tertulis dari dokter. Untuk menunjang
kegiatan tersebut seorang perawat diharapkan terdaftar pada badan resmi baik
milik pemerintah maupun non pemerintah.
[1] Dikutip
dari ” Hand Out Aspek Legal & Manajemen Resiko dalam pendokumentasian
Keperawatan” Sulastri.
[2] .www.jaringankomputer.org/aspek-legal-asuhan-keperawatan-pada-asuhan-profesikeperawatan/
[3] makalah-aspek-legal-keperawatan.html
[4] Budi
sampurna, pakar hukum kesehatan UI 2006
[5]
Menurut Sand,Robbles1981
Komentar
Posting Komentar