makalah aspek legal keperawatan



KATA PENGANTAR
Segala puji hanya milik Allah SWT. Shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW. Berkat rahmat dan limpahan-Nya saya mampu menyelesaikan tugas etika keperawatan.
Dalam penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang saya hadapi. Namun saya menyadari bahwa kelancaran dan penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan dan bimbingan kedua orang tua, sehingga kendala – kendala yang saya hadapi dapat teratasi.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang kaitan aspek legal praktek keperawatan. Makalah ini saya susun dengan berbagai ragam rintangan. Baik itu yang datang dari diri sendiri maupun dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah SWT makalah ini dapat terselesaikan.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya para mahasiswa Akademi Keperawatan Pragolo Pati. Saya sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Untuk itu, kepada dosen pembimbing saya meminta masukannya demi perbaikan pembuatan makalah saya di masa yang akan datang dan mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.
Gabus,06 Oktober 2014

Penyusun





DAFTAR ISI
Kata pengantar ................................................................................................  (i)
Daftar isi .......................................................................................................... (ii)
Bab I
Pendahuluan ...................................................................................................  (1)
A.     Latar belakang .....................................................................................(1)
B.     Rumusan masalah ...............................................................................(2)
C.     Tujuan .................................................................................................(2)
Bab II
Tinjauan pusataka ...........................................................................................(3)
1.      Definisi legal keperawatan .................................................................(3)
2.      Definisi malpraktek dan kelalaian ......................................................(5)
3.      Definisi legislasi dalam keperawatan .................................................(6)
4.      Undang – undang tentang keperawatan ...........................................(6)
5.      Perlindungan hukum untuk keperawatan .........................................(8)
6.      Mencegah masalah hukum.................................................................(8)
Bab III
Penutup ..........................................................................................................(9)
A.     Kesimpulan ........................................................................................(9)
B.     Saran  .................................................................................................(9)
Daftar pustaka ................................................................................................(10)


BAB I
PENDAHULUAN
A.      LATAR BELAKANG


Aspek legal dapat didefinisikan sebagai studi kelayakan yang mempermasalahkan keabsahan suatu tindakan ditinjau dan hukum yang berlaku di Indonesia. Asuhan keperawatan (askep) merupakan aspek legal bagi seorang perawat walaupun format model asuhan keperawatan di berbagai rumah sakit berbeda-beda. Aspek legal dikaitkan dengan dokumentasi keperawatan merupakan bukti tertulis terhadap tindakan yang sudah dilakukan sebagai bentuk asuhan keperawatan pada pasien/keluarga/kelompok/komunitas[1]. Pendokumentasian sangat penting dalam perawatan kesehatan saat ini. Edelstein (1990) mendefinisikan dokumentasi sebagai segala sesuatu yang ditulis atau dicetak yang dipercaya sebagai data untuk disahkan orang. Rekam medis haruslah menggambarkan secara komprehensif dari status kesehatan dan kebutuhan klien, boleh dikatakan seluruh tindakan yang diberikan untuk perawatan klien. Pendokumentasian yang baik harus menggambarkan tidak hanya kualitas dari perawatan tetapi juga data dari setiap pertanggung jawaban anggota tim kesehatan lain dalam pemberian perawatan. Dokumentasi keperawatan adalah informasi tertulis tentang status dan perkembangan kondisi kesehatan pasien serta semua kegiatan asuhan keperawatan yang dilakukan oleh perawat (Fischbach, 1991).
Aspek legal keperawatan pada kewenangan formalnya adalah izin yang memberikan kewenangan kepada penerimanya untuk melakukan praktek profesi  perawat yaitu Surat Ijin Kerja (SIK) bila bekerja di suatu institusi dan Surat Ijin Praktek Perawat (SIPP) bila bekerja secara perseorangan atau berkelompok.
Kewenangan itu, hanya di berikan kepada orang yang memiliki kemampuan. Namun, memiliki kemampuan tidak berarti memiliki kewenangan.
Dalam profesi  kesehatan hanya kewenangan yang bersifat umum saja yang di atur oleh Departement Kesehatan sebagai penguasa segala keprofesian di bidang kesehatan dan kedokteran. Sementara itu, kewenangan yang bersifat khusus dalam arti tindakan kedokteran atau kesehatan tertentu di serahkan kepada profesi masing-masing[2].
Hal ini juga menyebabkan semua perawat dianggap sama pengetahuan dan ketrampilannya, tanpa memperhatikan latar belakang ilmiah yang mereka miliki.
Tanggal 12 Mei 2008 adalah Hari Keperawatan Sedunia. Di Indonesia, momentum tersebut akan digunakan untuk mendorong berbagai pihak mengesahkan Rancangan Undang-Undang Praktik keperawatan. Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menganggap bahwa keberadaan Undang-Undang akan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap pelayanan keperawatan dan profesi perawat.
Indonesia, Laos dan Vietnam adalah tiga Negara ASEAN yang belum memiliki Undang-Undang Praktik Keperawatan. Padahal, Indonesia memproduksi tenaga perawat dalam jumlah besar. Hal ini mengakibatkan kita tertinggal dari negara-negara Asia, terutama lemahnya regulasi praktik keperawatan, yang berdampak pada sulitnya menembus globalisasi. Perawat kita sulit memasuki dan mendapat pengakuan dari negara lain, sementara mereka akan mudah masuk ke negara kita.
Sementara negara negara ASEAN seperti Philippines, Thailand, Singapore, Malaysia, sudah memiliki Undang Undang Praktik Keperawatan (Nursing Practice Acts) sejak puluhan tahun yang lalu.Mereka siap untuk melindungi masyarakatnya dan lebih lebih lagi siap untuk menghadapi globalisasi perawat asing masuk ke negaranya dan perawatnya bekerja di negara lain[3].

B.      RUMUSAN MASALAH

1.       Mengetahui  apa yang di maksud dengan aspek legal keperawatan.
2.       Mengetahui apa  MALPRAKTEK dan KELALAIAN.
3.       Mengetahui apa yang di maksud legislasi keperawatan.
4.       Bagaimana undang undang yang berkaitan dengan praktek keperawatan.
5.       Bagaimana perlindungan hukum untuk keperawatan.
6.       Bagaimana mencegah masalah hukum.


C.      TUJUAN

1.       Untuk mengetahui tentang aspek legal keperawatan.
2.       Untuk mengetahui tentang malpraktek.
3.       Untuk mengetahui tentang legislasi keperawatan.
4.       Untuk mengetahui undang undang yang berkaitan dengan praktek keperawatan.
5.       Untuk mengetahui tentang perlindungan hukum untuk keperawatan.
6.       Untuk mengetahui cara mencegah masalah hukum.








BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
1.       DEFINISI ASPEK LEGAL KEPERAWATAN
Aspek legal keperawatan adalah aspek peraturan perawatan dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawabnya pada berbagai tatanan pelayanan, termasuk hak dan kewajibannya yang di atur dalam undang undang keperawatan.
Keperawatan adalah bentuk pelayanan profesional  yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, di dasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan di tujukan pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
Perawat sebagai profesi  dan bagian integral dari pelayanan kesehatan tidak saja membutuhkan kesabaran. Kemampuannya untuk ikut mengatasi masalah masalah kesehatan tentu harus juga bisa di andalkan.
Untuk mewujudkan keperawatan sebagai profesi yang utuh, ada beberapa syarat yang harus di penuhi. Setiap perawat harus mempunyai “body of knowledge” yang spesifik, memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui praktek keprofesian yang di dasari motivasi altruistik, mempunyai standar kompetensi  dan kode etik profesi. Para praktisi di persiapkan melalui pendidikan khusus pada jenjang pendidikan tinggi.
INTERNATIONAL COUNCIL of NURSES (ICN) mengeluarkan kerangka kerja kompetensi bagi perawat yang mencakup tiga bidang, yaitu bidang professional,  Ethical and legal practice, bidang care provision and management dan bidang Management Development. “setiap profesi pada dasarnya memiliki tiga syarat utama yaitu kompetensi yang di peroleh melalui pelatihan yang ekstensif , komponen intelektual yang bermakna dalam melakukan tugasnya, dan memberikan pelayan penting kepada masyarakat[4]”.
Aspek legal profesi keperawatan meliputi kewenangan berkaitan dengan izin melaksanakan praktek profesi. Kewenangan memiliki 2 aspek yaitu kewenangan material dan kewenangan formal. Kewenangan seseorang di peroleh sejak seseorang memiliki kompetensi dan kemudian teregristasi (registered nurse) yang di sebut SURAT IJIN PERAWAT (SIP).
Aspek legal keperawatan meliputi:
·         Memberikan kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan mana yang sesuai dengan hukum.
·         Membedakan tanggung jawab perawat dengan profesi lain.
·         Membantu menentukan batas-batas kewenangan tindakan keperawatan mandiri.
·         Membantu mempertahankan standar praktek keperawatan dengan meletakkan posisi perawat memiliki akuntabilitas di bawah hukum.
·         Dalam keadaan darurat mengancam jiwa seseorang, perawat berwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan yang di tujukan untuk penyelamatan jiwa.
·         Perawat menjalankan praktek perorangan harus mencantumkan SIPP di ruang prakteknya.
·         Perawat yang memiliki SIPP dapat melakukan asuhan dalam bentuk kunjungan rumah.
·         Persyaratan praktek perorangan sekurang-kurangnya memenuhi:
Ø  Tempat praktek memenuhi syarat,
Ø  Memiliki perlengkapan peralatan dan administrasi termasuk formulir atau buku kunjungan, catatan tindakan, dan formulir rujukan.
     Larangan perawat dalam melakukan praktek :
·         Praktek di larang menjalankan praktek selain yang tercantum dalam izin dan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan standar profesi.
·         Bagi perawat yang memberikan pertolongan dalam keadaan darurat atau menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada tenaga kesehatan lain, di kecualikan dari larangan ini.
·         Kepala dinas atau organisasi profesi dapat memberikan peringatan lisan atau tertulis kepada perawat yang melakukan pelanggaran.
·         Peringatan tertulis paling banyak dilakukan 3 kali, apabila tidak di indahkan SIK dan SIPP dapat di cabut.
·         Sebelum SIK dan SIPP di cabut kepala dinas kesehatan terlebih dahulu mendengar pertimbangan dari MDTK dan MP2EM.
Sanksi seorang perawat, yaitu:
·         Pelanggaran ringan, pencabutan izin selama-lamanya 3 bulan.
·         Pelanggaran sedang, pencabutan izin selama-lamanya 6 bulan.
·         Pelanggaran berat, pencabutan izin selama-lamanya 1 tahun.
·         Penetapan pelanggaran di dasarkan pada motif pelanggaran serta situasi setempat.
Hak dan kewajiban seorang perawat.
Ø  HAK perawat:
a.       Perawat berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai profesinya.
b.      Perawat berhak untuk mengembangkan diri melalui kemampuan sosialisasi sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
c.       Perawat berhak untuk menolak keinginan pasien atau klien yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, serta standart dan kode etik profesi.
d.      Perawat berhak untuk mendapatkan informasi lengkap dari pasien atau klien atau keluarganya tentang keluhan kesehatan dan ketidakpuasannya terhadap pelayanan yang di berikan.
e.      Perawat berhak untuk meningkatkan ilmu pengetahuannya berdasarkan perkembangan IPTEK dalam bidang keperawatan/kesehatan secara terus menerus.
f.        Perawat berhak untuk di perlakukan secara adil dan adil oleh institusi pelayanan maupun pasien / klien.
g.       Perawat berhak mendapatkan jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang dapat menimbulkan bahaya fisik maupun stress emosional.
h.      Perawat berhak di ikut sertakan dalam penyusunan dan penetapan kebijaksanaan pelayanan kesehatan.
Ø  KEWAJIBAN perawat , yaitu:
a.       Perawat wajib mematuhi semua peraturan institusi yang bersangkutan.
b.      Wajib memberikan pelayanan kesehatan / asuhan keperawatan sesuai standart profesi.
c.       Wajib menghormati hak-hak pasien / klien.
d.      Wajib membuat dokumentasi askep secara akurat, berkesinambungan.
e.      Wajib berkolaborasi dengan tenaga medis/ tenaga kesehatan terkait lainnya dalam memberikan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada pasien atau klien.
f.        Menaati semua peraturan perundang-undangan.

2.       Pengertian MALPRAKTEK dan KELALAIAN.
a.       Malpraktek yaitu praktek kedokteran yang salah atau tidak sesuai dengan standar profesi atau standar prosedur operasional. Untuk malpraktek dokter dapat dikenai hukum kriminal dan hukum sipil. Malpraktek kedokteran terdiri dari 4 hal yaitu:
*      Tanggung jawab kriminal
*      Malpraktek secara etik
*      Tanggung jawab sipil
*      Tanggung jawab publik
              Tindakan yang termasuk malpraktek yaitu :
Ø  Kesalahan diagnosa
Ø  Penyuapan
Ø  Penyalahgunaan alat alat kesehatan
Ø  Pemberian dosis obat yang salah
Ø  Alat-alat yang tidak memenuhi standar atau tidak steril
Ø  Salah pemberian obat pada pasien
Ø  Kesalahan prosedur operasi
            Dampak Malpraktek yaitu :
Ø  Merugikan pasien terutama pada fisiknya bisa menimbulkan cacat yang permanen.
Ø  Bagi petugas kesehatan mengalami gangguan psikologisnya, karena merasa bersalah.
Ø  Dari segi hukum dapat dijerat hukum pidana.
Ø  Dari segi sosial dapat dikucilkan oleh masyarakat .
Ø  Dari segi agama mendapat dosa.
Ø  Dari etika keperawatan melanggar eitka keperawatan bukan tindakan profesional.
b.      Kelalaian yaitu seorang perawat bersalah karena kelalaian jika mencedrai pasien dengan cara tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan yang di harapkan ataupun tidak melakukan tugas dengan hati-hati sehingga mengakibatkan pasien jatuh dan cedera.
3.       Pengertian legislasi dalam keperawatan.
Legislasi Keperawatan adalah proses pembuatan undang-undang atau penyempurnaan perangkat hukumyang sudah ada yang mempengaruhi ilmu dan kiat dalam praktik keperawatan[5].
Prinsip dasar legislasi untuk praktik keperawatan, yaitu:
·         Harus jelas membedakan tiap katagori tenaga keperawatan.
·         Badan yang mengurus legislasi bertanggung jawab aatas system keperawatan.
·         Pemberian lisensi berdasarkan keberhasilan pendidikan dan ujian sesuai ketetapan.
·         Memperinci kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan perawat.
                                Fungsi legislasi keperawatan, yaitu:
·         Memberi perlindungan  kepada masyarakat terhadap pelayanan keperawatan yang diberikan.
·         Memelihara  kualitas layanan keperawatan yang diberikan.
·         Memberi kejelasan batas kewenangan setiap katagori tenaga keperawatan.
·         Menjamin adanya perlindungan hukum bagi perawat.
·           Memotivasi pengembangan profesi.
·         Meningkatkan proffesionalisme tenaga keperawatan.
4.       UNDANG UNDANG tentang keperawatan.
Undang-undang praktik keperawatan sudah lama menjadi bahan diskusi para perawat. PPNI pada kongres Nasional ke duanya di Surabaya tahun 1980 mulai merekomendasikan perlunya bahan-bahan perundang-undangan untuk perlindungan hukum bagi tenaga keperawatan. Tidak adanya Undang-Undang perlindungan bagi perawat menyebabkan perawat secara penuh belum dapat bertanggung jawab terhadap pelayanan yang mereka lakukan.
Hal ini juga menyebabkan semua perawat dianggap sama pengetahuan dan ketrampilannya, tanpa memperhatikan latar belakang ilmiah yang mereka miliki. UU dan peraturan lainnya yang ada di Indonesia yang berkaitan dengan praktek keperawatan :



a)        UU No. 9 tahun 1960, tentang pokok-pokok kesehatan.
 Bab II (tugas Pemerintah), pasal 10 antara lain menyebutkan bahwa pemerintah mengatur kedudukan hukum, wewenang dan kesanggupan hukum.
b)      UU No. 6 tahun 1963 tentang tenaga kesehatan.
UU ini merupakan penjabaran dari UU No. 9 tahun 1960. UU ini membedakan tenaga kesehatan sarjana dan bukan sarjana. Tenaga sarjana meliputi dokter, doter gigi dan apoteker. Tenaga perawat termasuk dalam tenaga bukan sarjana atau tenaga kesehatan dengan pendidikan rendah, termasuk bidan dan asisten farmasi dimana dalam menjalankan tugas dibawah pengawasan dokter, dokter gigi dan apoteker. Pada keadaan tertentu kepada tenaga pendidik rendah dapat diberikaqn kewenangan terbats untuk menjalankan pekerjaannya tanpa pengawasan langsung.
c)       UU kesehatan No. 14 tahun 1964, tentang wajib keja paramedis.
Pada pasal 2,ayat (3) dijelasakan bahwa tenaga kesehatan sarjana muda, menengah dan rendah wqajib menjalankan wajib kerja pada pemerintah selama 3 tahun. Dalam pasal 3 dihelaskan bahwa selama bekerja pada pemerintah, tenaga kesehatan yang dimaksut pada pasal 2 memiliki kedudukan sebagain pegawai negeri sehingga peraturan-peraturan pegawai negeri juga diberlakukan terhadapnya. UU ini untuk saat ini sudah tidak sesuai dengan kemampuan pemerintah dalam mengangkat pegawai negeri.
Yang perlu diperhatikan dalam UU ini, lagi posisi perawat dinyatakan sebagai tenaga kerja pembantu bagi tenaga kesehatan akademis termasuk dokter, sehingga dari aspek profesionalisasian, perawat rasanya masih jauh dari kewenangan tanggung jawab terhadap pelayanannya sendiri.
d)      SK Menkes No. 262/per/VII/1979 tahun 1979.
Membedakan para medis menjadi dua golongan yaitu paramedic keperawatan (termasuk bidan) dan paramedic non keperawata. Dari aspek hukum, sartu hal yang perlu dicatat disini bahwa tenaga bidan tidak lagi terpisah tetapi juga termasuk kategori tenaga keperawatan.
e)      UU kesehatan No. 23 tahun 1992
Merupakan UU yang banyak member kesempatan bagi perkembangan termasuk praktik keperawatan professional karena dalam UU ini dinyatakan tentang standar praktik, hak-hak pasien, kewenangan, maupun perlindungan hukum bagi profesi kesehatan termasuk keperawatan.
Beberapa pernyataan UU kes. No. 23 Th. 1992 yang dapat dipakai sebagai acuan pembuatan UU praaktik keperawatan adalah :
1)      Pasal 32 ayat 4
Pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan, hanya dapat dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
2)      Pasal 53 ayat I
Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesui dengan profesinya.

3)      Pasal 53 ayat 2
Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.
5.       Perlindungan Hukum untuk Keperawatan.
Di Indonesia, dengan telah terbitnya UU kesehatan No.23 tahun 1992 memberikan suatu jalan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah termasuk disini UU yang mengatur praktik keperawatan dan perlindungan dari tuntunan malpraktik. Di berbagai negara maju dimana tuntutan malpraktik terhadap tenaga professional semakin meningkat jumlahnya, maka berbagai area pelayanan kesehatan telah melindungi para tenaga kesehatan termasuk perawat dengan asuransi liabilitas atau asuransi malpraktik. Seiring dengan perkembangan zaman, tidak menutup kemungkinan dimasa mendatang asuransi malpraktik juga perlu dipertimbangkan bagi semua tenaga kesehatan termasuk perawat di Indonesia.
6.       Mencegah Masalah Hukum
Masalah hukum memang merupakan hal yang kompleks karena menyangkut nasib manusia. Menanggapi hal ini kita jadi ingat slogan lama “mencegah lebih baik dari pada mengobati”. Kiranya mencegah masalah hukum lebih baik dari pada memberikan sanksi hukum. Untuk ini sebagai perawat harus mengetahui prinsip-prinsip dalam mencegah hukum.
Dibawah ini akan dibahas beberapa hal yang dapat dilakukan perawat yang merupakan nurse defender terhadap masalah hukum :
a)      Ketahui hukum atau UU yang mengatur praktik anda.
b)      Jangan melakukAn apapun yang anda tidak tahu bagaimana melakukannya (bila perlu, pelajarilah caranya).
c)       Pertahankan kompetisi praktik anda, penting mengikuti pendidikan keperawatan berkelanjutan.
d)      Sebagai penuntut untuk meningkatkan praktik, mendapatkan kritik, dan kesenjangan pengetahuan/keterampilan, lakukan pengkajian diri, evaluasi kelompok, audit dan evaluasi dari supervisor.
e)      Jangan ceroboh dalam melakukan praktik keperawatan.
f)       Tetap perhatian pada pasien dan keluarganya. Sering berkomunikasi dengan orang lain, jangan menutup diri.
g)        Catat secara akurat, objektif dan lengkap, jangan dihapus.
h)      Delegasikan secara aman dan absah, ketahui persiapan dan kemampuan orang-orang dibawah pengawasan anda.
i)        Bantu pengembangan kebijakan dan prosedur (dalam badan hukum).
j)        Ikuti asuransi malpraktik, jika saat ini tersedia.


               


BAB III
PENUTUP
A.      KESIMPULAN
Ø  Aspek legal keperawatan adalah aspek peraturan perawatan dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawabnya pada berbagai tatanan pelayanan, termasuk hak dan kewajibannya yang di atur dalam undang undang keperawatan.
Ø  Keperawatan adalah bentuk pelayanan profesional  yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, di dasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan di tujukan pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
Ø  Aspek legal profesi keperawatan meliputi kewenangan berkaitan dengan izin melaksanakan praktek profesi.
Ø  Malpraktek yaitu praktek kedokteran yang salah atau tidak sesuai dengan standar profesi atau standar prosedur operasional.
Ø  Kelalaian yaitu seorang perawat bersalah karena kelalaian jika mencedrai pasien dengan cara tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan yang di harapkan ataupun tidak melakukan tugas dengan hati-hati sehingga mengakibatkan pasien jatuh dan cedera.
Ø  Legislasi Keperawatan adalah proses pembuatan undang-undang atau penyempurnaan perangkat hukumyang sudah ada yang mempengaruhi ilmu dan kiat dalam praktik keperawatan
Ø  PPNI pada kongres Nasional ke duanya di Surabaya tahun 1980 mulai merekomendasikan perlunya bahan-bahan perundang-undangan untuk perlindungan hukum bagi tenaga keperawatan.
B.      SARAN
Dalam prakteknya perawat dituntut untuk tanggap dalam memberikan asuhan keperawatan pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat dalam menyelesaikan masalah kesehatan dan kompleks, memberikan tindakan keperawatan langsung, pendidikan, nasehat, konseling, dalam rangka penyelesaian masalah keperawatan melalui pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam upaya memandirikan sistem klien, memberikan pelayanan keperawatan disarana kesehatan dan tatanan lainnya, memberikan pengobatan dan tindakan medik terbatas, pelayanan KB, imunisasi, pertolongan persalinan normal dan menulis permintaan obat, melaksanakan program pengobatan secara tertulis dari dokter. Untuk menunjang kegiatan tersebut seorang perawat diharapkan terdaftar pada badan resmi baik milik pemerintah maupun non pemerintah. 


[1] Dikutip dari ” Hand Out Aspek Legal & Manajemen Resiko dalam pendokumentasian Keperawatan” Sulastri.
[2] .www.jaringankomputer.org/aspek-legal-asuhan-keperawatan-pada-asuhan-profesikeperawatan/
[3] makalah-aspek-legal-keperawatan.html
[4] Budi sampurna, pakar hukum kesehatan UI 2006
[5] Menurut  Sand,Robbles1981

 










Komentar

Postingan populer dari blog ini

Satuan Acara Penyuluhan (SAP) Imunisasi Ibu Hamil

Makalah Pemeriksaan Diagnostik Kardiovaskuler